Senin, 13 April 2015

Prasasti Lucem, pesan dari zaman Jawa kuno supaya menjaga lingkunganReporter : Imam Mubarok 
Merdeka.com - Jika Anda ke Pohsarang, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, masih ada peninggalan bersejarah selain wisata religi Gereja Puhsarang. Peninggalan abad ke-10 itu adalah Watu Tulis Pohsarang atau yang memiliki nama asli Prasasti Lucem (lusem).

Prasasti ini terletak di lereng sebelah timur Gunung Wilis dan berada pada salah satu sisi Sungai Kedak, Desa Pohsarang, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur. Kondisi prasasti ini masih sangat baik, menghadap ke arah barat laut.

Prasasti Pohsarang bertuliskan huruf Kadiri Kwadrat (Kadiri Block Letter) dengan bahasa Jawa Kuna, dipahatkan pada sebuah batu alam utuh (Natuursteen).

Huruf Kadiri Kwadrat merupakan huruf spesifik yang hanya berasal dari "Masa Kadiri" dan tidak terdapat pada masa-masa Jawa Kuno lainnya. Prasasti ini terdiri dari empat baris dengan bagian terpanjang 190 cm, sedangkan ukurannya masing-masing 17x50 cm.

Isi Prasasti Pohsarang yang pernah dibaca oleh seorang epigraf bernama Prof MM Sukarto Kartoatmojo adalah "934 tewek ning hnu bineheraken da Mel samgat Lucem mpu Ghek sang apanji tepet i pananem boddhi waringin."

Artinya adalah "Tahun 934 Saka (bertepatan 1012 M) batas patok jalan diluruskan oleh Samgat Lucem pu Ghek Sang Apanji Tepet dengan penanaman pohon beringin."

Hingga kini masih gelap di era siapa prasasti Lucem dibuat. Sebab setelah masa pemerintahan Mpu Sindok ada masa gelap sampai pemerintahan Dharmawangsa Teguh. Dalam masa 70 tahun itu tercatat hanya tiga prasasti yang berangka tahun yang ditemukan, yaitu; prasasti Hara-Hara tahun 888 saka (966 M), prasasti Kawambang Kulwan tahun 913 saka (992 M) dan prasasti Lucem tahun 934 saka (1012-1013).

Prasasti Lucem (1012/1013 M), menyebut peristiwa perbaikan jalan oleh Samgat Lucem pu Ghek (Lok) dan penanaman pohon beringin oleh Sang Apanji Tepet. Sementara Samgat sendiri jika diartikan dari bahasa Sanksekerta artinya adalah hakim.

Peristiwa ini menggambarkan kepedulian penguasa terhadap kesejahteraan rakyatnya. Dalam Kitab Calon Arang disebutkan peristiwa penanaman pohon beringin di sepanjang jalan, agaknya dimaksudkan sebagai demi peneduh untuk kenyamanan para pengguna jalan.

Kitab yang disusun pada masa pemerintaha Raja Airlangga ini juga mengisahkan perintah Mpu Bharada pada muridnya untuk melakukan penghijauan dengan menanam pohon Angsoka, Nagasari, Melati, Gambir, Kembang Sepatu, dan Pacar Cina, di sekeliling pertapaan.

Selain untuk penghijauan, penanaman pohon bunga-bungaan tersebut juga ditujukan untuk kepentingan pemujaan seperti tersebut juga dalam prasasti Kanuruhan (935 M) tentang anugerah tanah yang diterima oleh Sang Bulul guna menanam pohon bunga-bungaan untuk persembahan sesaji sebagai upaya memenuhi nazar menambah amal.

Secara tidak langsung, melalui aspek religi dan politis, masyarakat pada masa lampau juga mengenal pembatasan eksploitasi flora dan fauna.

Pengawasan terhadap terlaksananya ketetapan-ketetapan yang berkaitan dengan lingkungan pada masa lampau biasanya menjadi wewenang pejabat yang sesuai dengan bidangnya. Hal itu tampak melalui jabatan di tingkat desa, misalnya tuha buru (pengurus perburuan), hulair (pengurus irigasi), dan tuha alas (pengurus hutan). Bahkan pada masa Majapahit, untuk menghindari kerusakan lahan yang diakibatkan oleh hewan ternak, pemilik sawah atau lahan boleh mengikat hewan perusak itu.

Apabila sesuatu terjadi pada si hewan, pemilik sawah atau lahan wajib membayar sebesar harga hewan, sedangkan pemilik hewan diwajibkan membayar sebesar dua kali lipat nilai kerusakan tanaman di sawah atau lahan.

Kitab perundang-undangan pada masa itu juga memuat hukuman dan denda yang wajib dibayar oleh pemilik tanah yang menelantarkan lahan pertaniannya. Umumnya, sanksi yang dijatuhkan cukup berat.

Sesuai dengan prinsip Tri Hita Karana, manusia harus memperhatikan tiga unsur utama untuk mencapai kebahagiaan melalui keseimbangan hubungannya dengan Tuhan, sesamanya, dan dengan alam lingkungannya. Jadi, merupakan hal yang wajar jika masyarakat periode Klasik di Indonesia, selain memiliki kepercayaan tentang bangunan suci, juga mengenal tempat suci yang berujud gunung, danau, sungai, dan tegalan.

Pada umumnya, masyarakat selalu melindungi tempat yang disucikan, dari kerusakan oleh alam maupun oleh manusia. Upaya seperti inilah yang pada dasarnya turut berperan pada terlaksananya pelestarian lingkungan, yang berdampak pada kesinambungan dan peningkatan kesejahteraan hidup manusia itu sendiri.

Namun sayang, kondisi prasasti Lucem terancam, penggalian pasir dan batu oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab di sekitar prasasti menjadikan prasati ini kini terancam roboh. Sebab posisinya berada di ketinggian sementara kiri kanannya terus dieksploitasi.
(mdk/dan)

Tidak ada komentar: