Benarkah Ada BUMN Mau Dijual? Ini Bedanya Privatisasi dan Rights Issue
Jakarta - Ketua Dewan Pembina sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, meminta Koalisi Merah Putih (KMP) menolak rencana privatisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menurut Prabowo, ada empat perusahaan pelat merah yang akan diprivatisasi yaitu PT Jasa Marga Tbk (JSMR), PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), PT Waskita Karya Tbk (WSKT), dan PT Adhi Karya Tbk (ADHI). Semuanya adalah perusahaan terbuka yang sudah diprivatisasi sejak lama, kecuali Waskita yang baru go publik akhir 2012.
Namun dalam rencana yang ada bukanlah privatisasi tapi rights issuealias penerbitan saham baru dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD).
Saham baru ini akan dibeli oleh pemerintah melalui penyertaan modal negara (PMN) yang sudah dibahas sejak awal tahun ini dan direstui DPR dengan nilai Rp 64,8 triliun.
Nah, apa bedanya privatisasi dan rights issue ini? Menurut Pengamat BUMN sekaligus mantan Sekretaris Kementerian BUMN, M. Said Didu, pengertian privatisasi adalah perluasan kepemilikan saham.
"Kalau dalam hal BUMN ini adalah menjual sahamnya ke masyarakat, sehingga masyarakat juga bisa memiliki BUMN, tidak hanya dikuasai pemerintah," ujarnya kepadadetikFinance, Kamis (9/4/2015).
Istilah privatisasi ini, kata Said, dulu dipakai oleh Inggris saat negara mau menjual saham BUMN-nya ke publik. Namun istilah ini kurang tepat jika digunakan sekarang ini.
Menurut Prabowo, ada empat perusahaan pelat merah yang akan diprivatisasi yaitu PT Jasa Marga Tbk (JSMR), PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), PT Waskita Karya Tbk (WSKT), dan PT Adhi Karya Tbk (ADHI). Semuanya adalah perusahaan terbuka yang sudah diprivatisasi sejak lama, kecuali Waskita yang baru go publik akhir 2012.
Namun dalam rencana yang ada bukanlah privatisasi tapi rights issuealias penerbitan saham baru dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD).
Saham baru ini akan dibeli oleh pemerintah melalui penyertaan modal negara (PMN) yang sudah dibahas sejak awal tahun ini dan direstui DPR dengan nilai Rp 64,8 triliun.
Nah, apa bedanya privatisasi dan rights issue ini? Menurut Pengamat BUMN sekaligus mantan Sekretaris Kementerian BUMN, M. Said Didu, pengertian privatisasi adalah perluasan kepemilikan saham.
"Kalau dalam hal BUMN ini adalah menjual sahamnya ke masyarakat, sehingga masyarakat juga bisa memiliki BUMN, tidak hanya dikuasai pemerintah," ujarnya kepadadetikFinance, Kamis (9/4/2015).
Istilah privatisasi ini, kata Said, dulu dipakai oleh Inggris saat negara mau menjual saham BUMN-nya ke publik. Namun istilah ini kurang tepat jika digunakan sekarang ini.
"Karena sekarang ini kalau mau masuk bursa istilah tepatnya go public, kalau mau keluar dari bursa istilahnya kan go private," ujar Said.
Istilah yang dipakai Indonesia untuk privatisasi saat ini ada cara, yaitu melalui penjualan langsung (strategic sales) dan menjadi perusahaan terbuka (go public).
"Kalau dijual secara langsung ini yang bahaya, tapi kalau go public kan tidak masalah. Selama yang beli sahamnya masyarakat Indonesia," ujarnya.
Dari empat BUMN yang disinggung Prabowo, semuanya sudah go public, sehingga tuduhan Prabowo itu ada kemungkinan penjualan BUMN secara langsung. Tapi, tiga dari empat BUMN itu sudah siap mendapat suntikan dana dari pemerintah melalui rights issue.
Rights issue ini, kata Said, merupakan kesempatan bagi pemerintah untuk menyuntik modal sekaligus meningkatkan kepemilikan sahamnya di BUMN.
"Biasanya kan tidak semua pemilik saham minoritas mau beli saham baru ini. Makanya ini kesempatan pemerintah untuk meningkatkan kepemilikan sahamnya," kata Said.
Istilah yang dipakai Indonesia untuk privatisasi saat ini ada cara, yaitu melalui penjualan langsung (strategic sales) dan menjadi perusahaan terbuka (go public).
"Kalau dijual secara langsung ini yang bahaya, tapi kalau go public kan tidak masalah. Selama yang beli sahamnya masyarakat Indonesia," ujarnya.
Dari empat BUMN yang disinggung Prabowo, semuanya sudah go public, sehingga tuduhan Prabowo itu ada kemungkinan penjualan BUMN secara langsung. Tapi, tiga dari empat BUMN itu sudah siap mendapat suntikan dana dari pemerintah melalui rights issue.
Rights issue ini, kata Said, merupakan kesempatan bagi pemerintah untuk menyuntik modal sekaligus meningkatkan kepemilikan sahamnya di BUMN.
"Biasanya kan tidak semua pemilik saham minoritas mau beli saham baru ini. Makanya ini kesempatan pemerintah untuk meningkatkan kepemilikan sahamnya," kata Said.
Ini Daftar BUMN yang Sudah Diprivatisasi
Jakarta - Ketua Dewan Pembina sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, meminta Koalisi Merah Putih (KMP) menolak rencana privatisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menurut Prabowo, ada empat perusahaan pelat merah yang akan diprivatisasi yaitu PT Jasa Marga Tbk (JSMR), PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), PT Waskita Karya Tbk (WSKT), dan PT Adhi Karya Tbk (ADHI).
BUMN mana saja yang sudah diprivatisasi? Istilah privatisasi yang dipakai di Indonesia bisa dilakukan dengan dua cara yaitu strategic sales(penjualan langsung) dan go public(penjualan saham di Bursa Efek Indonesia/BEI).
Seperti dikutip dari data perdagangan BEI, Kamis (9/4/2015), berikut ini perusahaan negara yang sudah diprivatisasi dan menjual sahamnya di pasar modal.
Sementara BUMN yang diprivatisasi dengan cara penjualan langsung adalah Jakarta International Container Terminal (JICT) kepada Hutchison Port Holdings (HPH), anak usaha Hutchison Whampoa Limited (HWL) milik orang terkaya Hong Kong Li Ka-shing.
Lalu ada PT Indosat Tbk (ISAT) yang dijual ke Singapore Telecom (SingTel) pada 2002 silam, dan kini mayoritas sahamnya sudah dipegang Ooredoo Group dari Qatar. detik.com
Menurut Prabowo, ada empat perusahaan pelat merah yang akan diprivatisasi yaitu PT Jasa Marga Tbk (JSMR), PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), PT Waskita Karya Tbk (WSKT), dan PT Adhi Karya Tbk (ADHI).
BUMN mana saja yang sudah diprivatisasi? Istilah privatisasi yang dipakai di Indonesia bisa dilakukan dengan dua cara yaitu strategic sales(penjualan langsung) dan go public(penjualan saham di Bursa Efek Indonesia/BEI).
Seperti dikutip dari data perdagangan BEI, Kamis (9/4/2015), berikut ini perusahaan negara yang sudah diprivatisasi dan menjual sahamnya di pasar modal.
- PT Indofarma Tbk (INAF), masuk bursa 17 April 2001
- PT Kimia Farma Tbk (KAEF), masuk bursa 4 Juli 2001
- PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS), masuk bursa 15 Desember 2003
- PT Krakatau Steel Tbk (KRAS), masuk bursa 10 November 2010
- PT Adhi Karya Tbk (ADHI), masuk bursa 18 Maret 2004
- PT Pembangunan Perumahan Tbk (PTPP), masuk bursa 9 Februari 2010
- PT Wijaya Karya Tbk (WIKA), masuk bursa 29 Oktober 2007
- PT Waskita Karya Tbk (WSKT), masuk bursa 19 Desemeber 2012
- PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), masuk bursa 25 November 1996
- PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), masuk bursa 10 November 2003
- PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN), masuk bursa 17 Desember 2009
- PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), masuk bursa 14 Juli 2003
- PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), masuk bursa 27 November 1997
- PT Bukit Asam Tbk (PTBA), masuk bursa 23 Desember 2002
- PT Timah Tbk (TINS), masuk bursa 19 Oktober 1995
- PT Semen Baturaja Tbk (SMBR), masuk bursa 28 Juni 2013
- PT Semen Indonesia Tbk (SMGR), masuk bursa 8 Juli 1991
- PT Jasa Marga Tbk (JSMR), masuk bursa 12 November 2007
- PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA), masuk bursa 11 Februari 2011
- PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM), masuk bursa 14 November 1995
Sementara BUMN yang diprivatisasi dengan cara penjualan langsung adalah Jakarta International Container Terminal (JICT) kepada Hutchison Port Holdings (HPH), anak usaha Hutchison Whampoa Limited (HWL) milik orang terkaya Hong Kong Li Ka-shing.
Lalu ada PT Indosat Tbk (ISAT) yang dijual ke Singapore Telecom (SingTel) pada 2002 silam, dan kini mayoritas sahamnya sudah dipegang Ooredoo Group dari Qatar. detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar